Translate

Jumat, 27 Januari 2012

LANDASAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA


LANDASAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:

                         A.               Pancasila
a)             Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b)             Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesama manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, suku dan bangsa.
c)             Mengemban sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
d)            Selalu bekerja sama, saling menghormati dan selalu berusaha menolong sesama.

                         B.               Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama
Negara Indonesia sejak masa berdirinya, tidak bisa lepas dari Hak Asasi Manusia[1]. Hal ini terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang dasar alinea keempat  yang menyatakan bahwa “.....kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa....” Berdasarkan hal ini, bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka dan bebas

                         C.               Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a.       Persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat1)
b.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c.       Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d.      Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e.       Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f.       hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g.      BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

                         D.               Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut:
1.    Hak untuk hidup (Pasal 4)
2.    Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
3.    Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11-16)
4.    Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17-19)
5.    Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
6.    Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
7.    Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
8.    Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal43-44)
9.    Hak wanita (Pasal 45-51)
10.Hak anak (Pasal 52-66)

                         E.               Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a.    Undang-undang republik Indonesia No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b.    Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c.    Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).



[1]  Winarno, 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Bumi Aksara. Edisi Kedua Hal: 136

SEAMO MOTHER


SEAMO MOTHER


“Hi Mother, Haikei, genki ni shitemasuka?
Saikin renraku shinakute gomen
Boku wa nantoka yattemasu…

”REFRÃO:
Chiisana karada ni chiisana te Shiraga mo majiri Marukunatte
Shikashi boku ni wa Nani yori mo ookikute Dare yori mo tsuyokute
Sasaete kureta kono ai Dakara kodomo ni mo tsutaetai

Chikaku ni iru to iradatsu kuse ni Tooku ni iru to sabishiku kanji
Anata wa sonna sonzai Donna mondai mo Mi wo kezutte kaiketsu suru
Soshite Boku no shitteru dare yori mo Ichi-ban gamandzuyoku TAFU desu
Itsumo massaki ni ki ni suru Jibun janaku boku no karada de

Suiji sentaku Souji ni ikuji Amatta jikan sara ni shigoto shi
Ichi-ban hikui basho ni aru mono shika Motomenakattano Anata yo
Atarimae sugi wakaranakatta Hitori de kurashi hajimete wakatta
Anata no sugosa Taihensa Sore wo omoeba Kyou mo boku ganbareru sa

REFRÃO:

Chiisana karada ni chiisana te Shiraga mo majiri Marukunatte
Shikashi boku ni wa Nani yori mo ookikute Dare yori mo tsuyokute
Sasaete kureta kono ai Dakara kodomo ni mo tsutaetai

“Ashita asa shichi-ji ni okoshite” to itte
Anata jikan doori ni okoshite kurete
Shikashi Rifujin na boku wa
Neboke nagara ni iu kotoba wa “Urusee!”
Konna kurikaeshi no RUUTIN Iyana kao hitotsu sezu ni
Anata Mainichi okoshite kureta
Donna mezamashi yori atatakaku seikaku datta

Sore de mo aru hi Gakkou wo ZURUyasumi ”Ikitakunai” to ii
Futon kara ichido mo denu boku mae ni Kao wo ryoute de ooikakushi
Oogoe agete naita Boku mo kanashikute naita
Sono toki boku wa ”Nante baka na koto wo shitan da” to jibun semeta

REFRÃO:

Chiisana karada ni chiisana te Shiraga mo majiri Marukunatte
Shikashi boku ni wa Nani yori mo ookikute Dare yori mo tsuyokute
Sasaete kureta kono ai Kanshashitemasu
My Mother…

Kodomo ni sakidattareru hodo Tsurai koto nante Kono yo ni nai no dakara
Tatta ichi-byou de mo Anata yori nagaku ikiru koto Kore dake wa mamoru
Kore dake wa…

Anata no kodomo de yokatta Anata ga boku no haha de yokatta
Itsu made mo kawaranai Zutto zutto kawaranai
Boku wa anata no ikiutsushi dakara…

REFRÃO:

Chiisana karada ni chiisana te Shiraga mo majiri Marukunatte
Shikashi boku ni wa Nani yori mo ookikute Dare yori mo tsuyokute
Sasaete kureta kono ai Dakara kodomo ni mo tsutaetai

“Zutto boku no haha de ite Zutto genki de ite
Anata ni wa mada shigoto ga aru kara Boku no oyakoukou uketoru shigoto ga…”


Indonesia Versian On..
Cheked It Out

Hi Ibu, Ibu yang terhormat, apa kabar?
Maaf saya tidak dipanggil baru-baru ini, aku mendapatkan oleh oke …
* Tubuh Anda adalah kecil dan begitu juga tangan Anda
rambut putih dicampur dalam dan Anda telah tumbuh lebih ramah
Tapi bagiku kau masih lebih besar dari apa pun, lebih kuat dari siapa pun
Saya ingin menceritakan anak-anak saya tentang cinta yang mendukung saya
Meskipun saya tumbuh sabar saat aku di dekat Anda
Ketika Anda jauh dari saya, saya kesepian tumbuh
Itu yang kau padaku, Anda dapat memotong masalah dan memecahkannya
Dan Anda memiliki kesabaran yang paling dan ketangguhan orang yang aku kenal
Anda akan selalu peduli terhadap kesejahteraan saya sebelum Anda sendiri
Memasak, mencuci pakaian, membersihkan, membesarkan anak
Anda bahkan bekerja selama waktu luang Anda
Anda hanya akan membutuhkan hal-hal dari tempat terendah
Aku tidak mengerti meskipun begitu jelas
Barulah aku mulai hidup dengan diriku sendiri bahwa aku mengerti
Setiap kali saya memikirkan berapa banyak Anda telah dicapai
Dan betapa sulitnya pasti, aku merasa seperti aku bisa mencoba terbaik saya hari ini
(* Ulangi)
Aku akan berkata, “Bangunkan aku di 07:00″
Dan Anda akan membangunkan saya tepat waktu
Tapi aku akan menjadi tidak adil untuk Anda
Dan mengucapkan kata-kata “tutup mulut” ketika aku masih setengah tertidur
Ini adalah rutin harian
Anda tidak pernah membuat satu wajah lelah
Dan membuat saya terbangun setiap hari
Lebih hangat dan lebih akurat daripada jam alarm
Tapi kemudian suatu hari aku membolos sekolah dan berkata, “Aku tidak ingin pergi”
Aku tidak akan meninggalkan futon-ku dan kau berdiri di depanku
Anda menyembunyikan wajah dengan kedua tangan dan menangis keras
Saya juga merasa sedih dan menangis
Pada waktu itu aku menyalahkan diriku bertanya-tanya, “Bagaimana mungkin aku bisa begitu bodoh?”
Tubuh Anda adalah kecil dan begitu juga tangan Anda
rambut putih dicampur dalam dan Anda telah tumbuh lebih ramah
Tapi bagiku kau masih lebih besar dari apa pun, lebih kuat dari siapapun
Aku memberikan terima kasih untuk cinta yang mendukung saya, ibu saya
Aku tahu tidak ada yang lebih menyakitkan di dunia
Dari orang tua mereka mengubur anak
Jadi aku akan memastikan itu tidak pernah terjadi
Bahkan jika aku hanya tinggal satu detik lebih lama dari Anda
Aku akan memastikan itu …
Aku senang aku anak Anda
Aku senang kau ibuku
Dan yang tidak akan pernah berubah
Ini tidak akan pernah berubah sepanjang waktu
Karena aku sangat gambar Anda
repeat
Jadilah ibu saya selamanya
Baik selamanya
Anda masih memiliki satu lagi pekerjaan yang tersisa untuk melakukan
Dan itu menerima cinta anak Anda dan hormat untuk Anda …

Kamis, 26 Januari 2012

SEJARAH LAHIRNYA HAM


SEJARAH LAHIRNYA HAM
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta[1] pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta merupakan pembatasan kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum) para penguasa atau raja menjadi bisa dibatasi kekuasaannya dan dapat dimintai pertanggung jawaban dimuka umum. Dari sinilah lahir doktrin bahwa raja tidak kebal terhadap hukum lagi dan mulai dipertanggung jawabkan kepada hukum.
Namun kita sebagai umat islam berkeyakinan bahwa yang pertama kali merumuskan tentang HAM bukan dari bangsa Eropa yang yang telah merumuskan Magna Charta namun telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW yaitu dengan dirumuskannya suatu konstitusi di madinah yang dikenal dengan Piagam Madinah yang memuat hak dan kewajiban setiap kaum yang berada di Madinah.
Dengan adanya Piagam Madinah Rasulullah berhasil menyatukan berbagai kaum yang berada di Madinah, dimana Rasulullah memimpin dengan mengedepankan jaminan perlakuan yang sama bagi semua kaum[2] tanpa adanya penindasan kepada kaum minoritas (dalam hal ini Yahudi dan Nasrani)



[1] Ubaidillah, Ahmad dkk, 2000. Demokrasi, Ham dan Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press. Hal. 208
[2]  Mas,ud, Abdurrahman, 2003. Menuju Paradigma Islam Humanis, Yogyakarta: Gama Medis. Hal. 85

PENGERTIAN HAM


PENGERTIAN HAM
Menurut Teaching Humam Rights yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia[1].
Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijungjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.         HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.    HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.         HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.



[1] UIN Jakarta, Tim ICCE, 2010. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: Kencana. Hal. 110