Translate

Kamis, 26 Januari 2012

SEJARAH LAHIRNYA HAM


SEJARAH LAHIRNYA HAM
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta[1] pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta merupakan pembatasan kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum) para penguasa atau raja menjadi bisa dibatasi kekuasaannya dan dapat dimintai pertanggung jawaban dimuka umum. Dari sinilah lahir doktrin bahwa raja tidak kebal terhadap hukum lagi dan mulai dipertanggung jawabkan kepada hukum.
Namun kita sebagai umat islam berkeyakinan bahwa yang pertama kali merumuskan tentang HAM bukan dari bangsa Eropa yang yang telah merumuskan Magna Charta namun telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW yaitu dengan dirumuskannya suatu konstitusi di madinah yang dikenal dengan Piagam Madinah yang memuat hak dan kewajiban setiap kaum yang berada di Madinah.
Dengan adanya Piagam Madinah Rasulullah berhasil menyatukan berbagai kaum yang berada di Madinah, dimana Rasulullah memimpin dengan mengedepankan jaminan perlakuan yang sama bagi semua kaum[2] tanpa adanya penindasan kepada kaum minoritas (dalam hal ini Yahudi dan Nasrani)



[1] Ubaidillah, Ahmad dkk, 2000. Demokrasi, Ham dan Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press. Hal. 208
[2]  Mas,ud, Abdurrahman, 2003. Menuju Paradigma Islam Humanis, Yogyakarta: Gama Medis. Hal. 85

Tidak ada komentar:

Posting Komentar