SEJARAH LAHIRNYA HAM
Umumnya para pakar Eropa berpendapat
bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta[1]
pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta merupakan pembatasan kekuasaan absolut
(raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum) para
penguasa atau raja menjadi bisa dibatasi kekuasaannya dan dapat dimintai
pertanggung jawaban dimuka umum. Dari sinilah lahir doktrin bahwa raja tidak
kebal terhadap hukum lagi dan mulai dipertanggung jawabkan kepada hukum.
Namun kita sebagai umat islam
berkeyakinan bahwa yang pertama kali merumuskan tentang HAM bukan dari bangsa
Eropa yang yang telah merumuskan Magna Charta namun telah ada sejak zaman Nabi
Muhammad SAW yaitu dengan dirumuskannya suatu konstitusi di madinah yang
dikenal dengan Piagam Madinah yang memuat hak dan kewajiban setiap kaum yang
berada di Madinah.
Dengan adanya Piagam Madinah Rasulullah
berhasil menyatukan berbagai kaum yang berada di Madinah, dimana Rasulullah
memimpin dengan mengedepankan jaminan perlakuan yang sama bagi semua kaum[2]
tanpa adanya penindasan kepada kaum minoritas (dalam hal ini Yahudi dan
Nasrani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar