LANDASAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Bangsa Indonesia mempunyai
pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran
agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan
pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur
dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A.
Pancasila
a)
Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b)
Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak
yang sama serta menghormati sesama manusia tanpa membedakan keturunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, suku dan bangsa.
c)
Mengemban sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa, dan
sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
d)
Selalu bekerja sama, saling menghormati dan selalu berusaha menolong
sesama.
B.
Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama
Negara
Indonesia sejak masa berdirinya, tidak bisa lepas dari Hak Asasi Manusia[1].
Hal ini terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang dasar alinea keempat yang menyatakan bahwa “.....kemerdekaan itu
adalah hak segala bangsa....” Berdasarkan hal ini, bangsa Indonesia mengakui
adanya hak untuk merdeka dan bebas
C.
Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a.
Persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27
ayat1)
b.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d.
Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e.
Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya
itu (pasal 29 ayat 2)
f.
hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g.
BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang tentang HAM di Indonesia adalah
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut:
1.
Hak untuk hidup (Pasal 4)
2.
Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
3.
Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11-16)
4.
Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17-19)
5.
Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
6.
Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
7.
Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
8.
Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal43-44)
9.
Hak wanita (Pasal 45-51)
10.Hak anak (Pasal 52-66)
E.
Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi
Negara RI
a.
Undang-undang republik Indonesia No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak
manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b.
Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi
Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c.
Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration
Universal of Human Rights).
[1] Winarno, 2007. Paradigma Baru Pendidikan
Kewarganegaraan, Jakarta: Bumi Aksara. Edisi Kedua Hal: 136
Tidak ada komentar:
Posting Komentar