Translate

Rabu, 02 Oktober 2013

KHOBARUL AHAD

KHOBARUL AHAD
Bab I
PENDAHULUAN
v MUQODDIMAH.

Pembahasan khobarul ahad dalam ilmu mustolahul hadis termasuk dari permasalahan yang sangat besar cakupannya. mengapa tidak, karena dari  begitu banyak hadis yang sampai kepada kita sampai saat ini mayoritas berasal dari khobarul ahad. Karena sangat sedikit sekali hadis yang sampai kepada kita yang berasal dari hadis mutawatir atau hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah orang yang banyak dari sejumlah orang yang banyak pula yang mustahil menurut tradisi mereka sepakat berbohong, sebetulnya banyak definisi lain yang diungkapkan para ulama berkaitan dengan hadis mutawatir namun pembahsan kita kali ini bukanlah membahasa mengenai hadis mutawatir namun sebaliknya yaitu hadis ahad atau biasa disebut juga dengan khobarul ahad.
Secara global pembahasan khobarul ahad termasuk didalam pembagian hadis ditinjau dari kuantitas jumlah perawi di dalam sanad. Seperti halnya hadis mutawatir yang memiliki cabang didalamnya  yaitu hadis mutawatir lafzi dan hadis mutawatir ma’nawi, hadis ahad atau khobarul ahad pun memiliki cabang didalamnya. Seperti yang akan pemakalah paparkan dalam bab ke 2 mengenai pembahasan khobarul ahad,  mencakup pengertiannya, pembagiannya, contoh- contohnya, juga tidak ketinggalan dari pembahsan ini kitab kitab yang didlamnya terdapat khobarul ahad yang dapat memudahkan kita yang ingin mempelajari atau mengetahui khobarul ahad jauh lebih dalam.

Bab II
PEMBAHASAN

v PENGERTIAN KHOBAR AHAD.
Secara etimologi ahad di ambil dari bahasa arab yaitu واحد, bentuk jama’nya adalah آحاد yang berarti satu. Sedangkan khabar sebagaimana yang telah di ketahui yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi SAW baik perkataan, perbuatan, taqrir, sifat. Sedangkan menurut terminologi ialah hadist yang tidak memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mencapai tingkat mutawatir.


ما لم يجمع شروط المتواتر.
Hadis yang tidak memenuhi beberapa pesyaratan hadis mutawatir.
Hadis ahad tidaklah seperti hadis mutawatir yang memiliki banyak perawi di setiap tobaqot sanadnya sehingga mustahil adanya kongkolingkong atau persekongkolan untuk memasulkan atau berbohong terhadap hadis rosululloh SAW. Dengan demikian hadis ahad memberi faidah ilmu nadzhori yaitu ilmu yang diperlukan penelitian dan pemeriksaan terlebih dahulu, apakah jumlah perawi pada setiap tobaqot sanadnya memiliki sifat-sifat kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Yang kemudian setelah adanya penelitian terhadap perawi yang ada dalam hadis ahad tersebut barulah bisa para ulama menentukan tingkat kualitas hadis ahad tersebut,apakah sohih, hasan, dan dhoif.  
v PEMBAGIAN KHOBAR AHAD.
I.    HADIS MASYHUR.
Dalam bahasa kata masyhur berasal dari kata شهر يشهر شهرة ومشهور yang memiliki kesamaan arti dengan kata kata ظهر atau أعلن yaitu tenar, terkenal atau menampakkan.
Adapun dalam istilah hadis masyhur terbagi dua macam yaitu hadis masyhur istilahi dan hadis masyhur goyru istilahi.
ü Masyhur istilahi.
ما رواه ثلاتة فأكثر فى كل طبقة من طبقات السند ما لم يبلغ حد التواتر.
Hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang lebih pada setiap tingkatan dari beberapa tingkatan sanad tetapi tidak mencapai kriteria mutawatir.
Adapun menurut imam Bulqini definisi masyhur tidak disebutkan dengan jelas, dan dalam kitab kitab usul masyhur disebut juga dengan mustafid, yang hadisnya diambil lebih dari 3 perawi.

Adapun contoh hadis masyhur istilahi sebagai berikut:
إن الله لا يقبض العلم انتزاعا ينتزعه من العباد.
Hadis ini diriwayatkan oleh tiga orang sahabat, yaitu Ibnu Amru, Aisyah, dan Abu Huroyroh. Dengan demikian dengan adanya tiga rawi pada tingkatan sahabat sesuai dengan kaidah yang ada hadis ini dapat dihukumi sebagai hadis masyhur di pada tingkatan sahabat, sekalipun sanad pada tingkatna tabiin lebih dari tiga orang.atau bisa jadi sebaliknya ketika 3 sahabat ada pada tingkatna tabii  maka hadis yang ada ditingkatan tabiin  yang memiliki 3 perawi dapat dihukumi sebagai hadis masyhur pada tingkatan tabi’in.
Sering kita dengar juga hadis masyhur istilahi disamakan dengan hadis mustafid, memang ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa hadis masyhur istilahi sama dengan hadis mustafidh yang dalam bahasa dapat diartikan penuh dan tersebar namun ada juga ulama yang membedakan hadis mustafidh dengan hadis masyhur dengan alasan bahwasanya hadis mustafidh sifatnya lebih khusus karena disyaratkan dua ujung sanadnya harus sama jumlahnya yakni 3 orang.

ü Masyhur Goyru Istilahi.
Hadis masyhur goyru istilahi dalam pengertiannya memiliki makna yang jauh dari definisi hadis masyhur istilahi sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama mengenai definisi hadis masyhur istilahi. Adapuhn hadis masyhur goyru istlahi dapat diartikan dengan.
مااشتهر على ألسنة من غير شروط تعتبر
Hadis yang populer pada pada ungkapan lisan tanpa ada persayaratan yang defintif.
Sebagai pelajar hadis kita dituntut agar cermat memahami hadis masyhur goyru istilahi, jangan sampai pemahaman hadis ini terpengaruhi pemahaman hadis masyhur istilahi. Mengapa demikian, jelas saja definisi hadis masyhur goyru istilahi sangatlah jauh sekali dengan definisi hadis masyhur istilahi, jika dalam hadis masyhur istilahi disyaratkan pada sanadnya memiliki 3 perawi maka dalam hadis masyhur goyru istilahi tidak disyaratkan seperti yang demikian. Kadang hadis masyhur istilahi dating dengan 2 sanad, kadang dengan 1 sanad, bahkan  kadang ada hadist masyhur goyru istilahi yang dating  tanpa sanad yang sering kita dengar pada kajian kutubussittah kata-kata لا اصل له.
Kualitas hadis masyhur goyru istilahi pun bermacam-macam, ada yang sohih, ada yang hasan, ada yang doif sampai ada hadis masyhur goyru istilahi yang kualitasnya maudlu.jadi dapat dipahami dengan jelas dan lugas bahwa hadis masyhur goyru istilahi  adalah hadis yang tersebar kemudian terkenal baik terkenal di suatu kaum, atau terkenal di kalangan ulama hadis, ulama fikih, ulama nahu, atau terkenal dibeberapa kaum atau kelompok, tanpa memeperhatikan asal muasal dan kualitas hadis tersebut.
Contoh hadis masyhur goyru istilahi :
·    Hadis  yang terkenal dikalangan ulama fiqih.
أبغض الحلال إلى الله الطلاق.
Halal yang paling dimurka Alloh adalah tolak.(HR.Al-Hakim)
·    Hadis yang terkenal dikalangan ulama usulul fiqh.
رفع عن أمتى الخطاء و النسيان و مااستكرهوا عليه.
Terangkat dari pada umatku kehilafan, kelupaan dan sesuatu yang dipaksakan. (HR.Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
·    Hadis yang terkenal dikalangan ulama hadis.
حديث أنس بن مالك أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قنت شهرا بعد الركوع يدعو على رعل و ذكوان.
Hadis Anas bin Malik bahwa Rosululloh SAW berdoa qunut satu bulan setelah ruku’ mendoakan pada kabilah Riil dan Dzakwan.(HR. Bukhori dan Muslim).
Adapun kitab-kitab yang banyak memuat hadis masyhur diantaranya:
1.   Al-maqoshid Al-husanah fima usytuhiro ‘ala al alsinah, karya as- sakhawi.
2.   Kasyfu Al khafa wa muzil al ilbas fima usytuhiro min al hadist ala alsinah an-nas, karya Al- Ajaluni.
3.   Tamyiz ath-thayyib  min al khobist fima yadur ala alsinah an-nas min al hadist, karya ibnu ad-daiba asy- syibani.

2.   HADIS AZIZ.
Dari segi bahasa kata aziz sifat musyabbahah dari kata عز يعز yang berarti قل و نذر atau dari kata عز يعز  yang berarti قوي واشتد berarti kuat. Diberi nama aziz (langka, sedikit, dan kuat) karena sedikit atau karena langka adanya atau terkadang posisinya menjadi kuat ketika didatangkan sanad lain.
Adapun dari segi istilah hadis aziz diartikan sebagai:
الذى يكون فى طبقة من طبقات سنده راويان فقط.
Hadis yang satu tingkatan dari beberapa tingkatan sanadnya terdapat dua orang saja.

Dalam definisi lain hadis ahad juga dartikan dengan
هو مالا يرويه أقل من اثنين فى جميع طبقات السند.
Hadis yang tidak diriwayatkan kurang dari dua orang di semua tingkatan sanad.



Contoh hadis aziz:
عن أبى هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من والده وولده و .
Hadis diriwaytkan dari abu hurairoh bahwasanya rosululloh SAW bersabda : tidak beriman salah seoran diantara kamu sehingga aku lebih dicintai dari pada ornag tuanya, anaknya, dan manusia semuanya.( HR. Al-Bukhori danMuslim)


3.   HADIST GHORIB.
     Kata goribغريب  dalam bahasa juga sifat musyabbahah ( serupa dengan isim fai’l atau isim maf’ul ) yang berarti sendirian (al-munfarid) jauh dari kerabat, asing, dan sulit dipahami.
Dari segi istilah
ما تفرد به راو واحد فى أي طبقة من طبقات السند.
Hadis yang bersendiri seorang perawi dimana saja tingkatan dari beberapa tingkatan yang ada.

Nama lain dari hadis gorib yaitu (فرد) fardun yang dalam bahasa diartikan tunggal dan satu.
Macam macam hadis gorib.
ü Ghorib mutlaq.
ماكانت الغرابة فى أصل سنده وأصل السند هو طرقه الذى فيه الصحابي.
Hadis yang gharobahnya (perawi atau satu orang) terletak pada pokok sanad. Pokok sanad adalah ujung sanad yaitu seorang sahabat.

ü Ghorib nisbiy.
ماكانت الغرابة فى أثثناء سنده.
Hadis yang terjadi ghorobah (perawinya satu orang ) ditengah sanad. Misalnya hadis yang diriwayatkan dari anas:
عن أنس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم دخل مكة و على رأسه المغفر.
Dari anas ra. Bahwa Nabi masuk ke kota Makkah diatas kepalanya mengenakan igal.(HR. Bukhori dan Muslim)

Adapun pembahasan hadis gorib nisbi ulama mengklasifikasikannya kembali menjadi 3 bagian yaitu:
1. muqoyyad bi ats-tsiqoh.
2. muqoyyad bi al-balad.
3. muqoyyad ‘ala ar-rowi.

     Pengklasifikasian yang pertama dari hadis gorib nisbi yaitu hadis gorib nisbiy muqoyyad bi ats-tsiqoh, yang berarti kegoriban perawi hadis dibatasi pada sifat ke stiqohan seseorang atau beberapa orang perawi saja.contohnya:
عن أبى واقد أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ فى الأضحى و الفطر (ق- واقترب الساعة)
Dari abu waqi bahwa nabi SAW, membaca surah qof dan iqtarabat As-sa’ah pada saat solat adha dan idul fitri.

     Hadis diatas hanya diriwyatkan oleh dhamrah bin sa’id secara gorobah (sendirian) dari ubaidillah bin abdullah dari abu waqid. Di kalangan para perawi yang tsiqoh tidak ada yang meriwayatkan selain dia, maka disebut gorobah dalam kepercayaan (tsiqoh).

     Pengklasifikasian yang kedua dari hadis gorib nisbiy yaitu hadi gorib nisbiy muqoyyad bi al-balad. Sebutah hadis ini hanya diberikan pada hadis yang hhanya diriwayatkan oleh sekelompok penduduk tertentu sedangkan tidak oleh penduduk yang lainya. Contohnya hadis yang diriwayatkan oleh imam abu daud dari ath- thoyalisiy dari hammam dari abu Qotadah dari Abu Nadhroh dari Abu Sa’id berkata:
أمرنا أن نقرأ بفاتحة الكتاب وما تيسر
Kami diperintah membaca fatihah Alquran dan apa yang mudah dari Al-Quran.
     Al-Hakim berkata :” Hanya penduduk Bashrah yang meriwayatkan hadis tersebut dari awal sanad sampai akhiranya “

     Dan pembagian  terkahir dari pemabian hadis gorib nisbiy yaitu hadis gorib nisbiy muqoyyad ala ar- rowi, periwayatan hadis ini dibatasi dengan perawi hadis tertentu, misalnya hadis dari Sufyan bin Uyaynah dari Wa’il bin Dawud dari putranya Bakar bi Wa’il dari Az-Zuhri dari Anas bahwa:
أن النبي صلى الله عليه و سلم أولم على صفية بسويق و تمر.
Bahwa Nabi SAW, mengadakan walimahnya Sofiyah dengan bubur sawiq dan kurma.

     Hadis diatas diriwayatkan dari Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah. Tidak ada yang meriwayatkannya dari Bakar selain Wa’il dan tidak ada yang meriwayatkannya dari Wa’il kecuali Ibnu Uyaynah.
3.   Kitab kitab hadis hang banyak memuat hadis gorib.
1.   Kitab Athraf Al-Gharaib wa Al-Afrad, karya muhammad bin Thahir  Al- Maqdisi.
2.   Al-Afrad, karya Ad-Daruqutni.
3.   Al-Ahadist Ash-Shihah wa Al-Gharaib, Karya Yusuf bin Abdurahman Al-Mizzi Asy-Syafi’i.
4.   Musnad Al-Bazzar.
5.   Al-Mu’jam Al-Ausath, karya Ath-Thabrani.




v HUKUM BERAMAL DENGAN KHOBAR AHAD.
Adapun dalam pengamalannya para ulama berbeda pendapat sebagai berikut :
1.   Menurut jumhur ulama hadis ahad wajib diamalkan jika memenuhi kesemua persyaratan hadis maqbul.
2.   Menurut Imam Ahmad, Daud Azh-Zhahiri, Ibnu Hazm, dan sebagian muhaddistin  berpendapat hadis ahad memberi faidah ilmu dan wajib diamalkan.
3.   Adapun para pengikut Hanafiyah, Asy-Syafi’iyah, demikian juag mayoritas malikiah berpendapat bahwa hadis ahad memberi faidah zhann (relatif kebenarannya) dan wajib diamalakan.
Jadi kesimpulannya dari 3 pendapat para ulama mengenai pengamalan hadis ahad, semua ulama sepakat menerima hadis ahad demikina juga dengan pengamalannya,tidak ada yang menolak diantara mereka kecuali jika pada hadis tersebut terdapat kecacatan.
Kesimpulan ini sama dengan penuturan yang kami nukil dari Al-Imam Al-Hafidz Al-Hujjah Asy-Syaikhul Islam An-Nawawi
وأما خبر الواحد فهو ما لم يوجد فيه شروط المتواتر سواء أكان الراوي له واحد أو أكثر، واختلف في حكمه ، فالذي عليه جماهير المسلمين من الصحابة والتابعين فمن بعدهم من المحدثين والفقهاء وأصحاب الأصول أن خبر الواحد الثقة حجة من حجج الشرع يلزم العمل بها ويفيد الظن ولا يفيد العلم ، وان وجوب العمل به عرفناه بالشرع لا بالعقل ، وذهبت القدرية ـ المعتزلة ـ والرافضة وبعض أهل الظاهر إلى انه لا يجب العمل به . ثم منهم من يقول : منع من العمل به دليل العقل ، ومنهم من يقول : منع من العمل به دليل الشرع
“Ada pun khabar al-wahid/hadits ahad yaitu khabar/hadits yang tidak memenuhi syarat mutawatir, baik satu perawi atau lebih. Ulama berselisih pendapat tentang hukumnya, namun Jumhur Ulama kaum Muslimin baik kalangan Shahabat, Tabi’in, dan ulama-ulama setelahnya dari kalangan Muhadditsin, Fuqaha’, Ulama-ulama Ushul (aqidah) berpendapat bahwa khabar al-wahid yang perawinya tsiqah merupakan hujjah syara’ yang mengikut untuk diamalkan, yang hanya menghasilkan dhan bukan ilmu. Wajibnya amal dengannya kami mengetahuinya berdasarkan syara’ bukan akal.

Bab III
PENUTUP
v KESIMPULAN.
Alhamdulillhirobbil alamin dari pembahasan yang sudah kita pemakalah tuliskan diatas kita mendapatkan kesimpulan bahwa adanya hadsi ahad atau khobar ahad berasal dari pembagian hadis berdasarkan kuantitas jumlah perawi didalam sanad, adapun khobar ahad sendiri sebagaimana penjelasan diatas yaitu yang jumlah perawinya belum sampai pada batasan jumlah rawi pada hadis mutawatir.
     Dan yang wajib kita ketahui bersama pula bahwa para ulama sepakat menerima hadis ahad sebagai hujjah, namun diantara mereka ada yang memberi kriteria atau syrat yang harus dipenuhi khobar ahad yang layak digunakan sebagai hujjah.
     Demikianlah yang dapat kami sampaikan sebagai pemakalah, pemakalah menyadari sekali bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan  namun dari segala keterbatasan kami inilah hasil dari makalah yang kami susun mengenai khobarul ahad, karena masih banyak sekali referensi mengenai khobarul ahad yang belum kami masukkan dalam pembahsana ini, dengan demikian adanya kekurangan disana sini yang berkaitan dengan makalah kami, kami sangat terbuka jika ada kritik dan saran yang membangun bagi pemakalah, agar terus meningkatakna jiwa ilmiah kita bersama. Allohul muwaffiq wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.








Daftar Pustaka:
Ø Al-quran Al-kariim.
Ø Sohih Bukhori.
Ø Sohih Muslim.
Ø Sunan Attirmidzi.
Ø Sunan Ibnu Majah.
Ø Sunan Annasai.
Ø Sunan Abu Daud.
Ø Ath-Tohan, Mahmud. tth. Taysir Mustolahul Hadis.Singapura – Jeddah- Indonesia: Alharomain.
Ø Al jami’ assoghir, lill Imam Jalaluddin Assuyuthi.
Ø Khon, Abdul Majid. Ulumul hadis. Jakarta: amzah.
Ø Assuyuthi, Jalaluddin. Tadribu Arrowi. Beirut: Darul Kutub Al Ilmiyah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar