Konsep HAM dalam Islam
Hak Asasi Manusia dalam Islam berbeda dengan Hak Asasi menurut pengertian umum
yang dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi merupakan kewajiban bagi negara maupun individu
yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, negara bukan saja menahan diri
dari menyentuh Hak-hak Asasi tersebut, melainkan juga mempunyai kewajiban untuk
melindungi dan menjamin Hak-hak tersebut(Hak Asasi Manusia dalam Islam.
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang
persamaan, kebebasan dan penghormatan tehadap manusia. Persamaan artinya, Islam memandang semua manusia sama
dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikamati seorang
manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya.
Hal ini sesuai dengan firman allah dalam
surat Al-Hujurat ayat 13, yang
artinya sebagai berikut:
“hai manusia, sesungguhnya
kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan kami jadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang
paling mulia didunia ini adalah kamu yang paling takwa.”
Sedangkan kebebasan merupakan
elemen penting dari ajaran Islam. Kehadiran Islam memberikan jaminan pada kebebasan manusia agar terhindar dari
kesia-siaan dan tekanan, baik yang berkaitan dengan masalah agama, politik, dan
ideologi. Namun demikian, pemberian kebebasan pada manusia bukan berarti mereka
dapat menggunakan kebebasan tersebut mutlak, tetapi dalam kebebasan tersebut
terkandung hak dan kepentingan orang lain yang harus dihormati juga.
Mengenai penghormatan
terhadap manusia, dalam Islam seluruh ras kebangsaan mendapat kehormatan yang sama. Dasar
persamaan tersebut sebenarnya merupakan manifestasi dari wujud kemuliaan manusia yang sangat manusiawi. Sebenarnya
citrta kehormatan tersebut terletak pada ketunggalan kemanusiaan, bukan pada
superioritas individual dan ras kesukuan.
Pada dasarnya HAM dalam Islam
terpusat pada lima pokok yang terangkum Al-Dhoriyat Al-Khomsah atau disebut juga Al-Huquq Al-Insaniyah
fi Al-Islam (hak-Hak Asasi Manusia dalam Islam). Konsep ini mengandung lima
pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu hifzdu Al-Din (penghormatan atas kebebasan
beragama ), hifzdu Al-Amal (perhormatan atas harta benda), hifzdu Al-Nafs wa Al-‘ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan
kehormatan individu), hifzdu
Al-‘aql (penghormatan atas
kebebasan berpikir) dan hifdzu
Al-Nasb (keharusan untuk
menjaga keturunan). Kelima hal pokok inilah yang harus dijaga oleh setiap umat islam supaya
menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi, berdasarkan atas
penghormatan individu atas individu, individu dengan masyarakat, masyarakat
dengan masyarakat, masyarakat dengan Negara dan komunitas agama dengan
komunitaas agama lainnya.(buletin jum’at, no 112/28 juli 2000)
Harus diakui bahwa konsep HAM nerupakan rumusan dan temuan masyarakat
modern. Namun sebagai system nilai HAM dapat dilacak dalam sejarah masyarakat
islam. HAM dalam Islam telah
dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Ini
dibuktikan oleh adanya Piagam Madinah (mitsaq Al-Madinah) yang terjadi
pada saat Nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah. Dalam Dokumen Madinah
atau Piagam Madinah itu berisi antara lain pengakuan dan penegasan bahwa semua
kelompok di kota Nabi itu, baik umat Yahudi, umat Nasrani maupun umat Islam
sendiri, adalah merupakan satu bangsa (Idris, 2004;102). Dari pengakuan
terhadap semua pihak untuk bekerja sama sebagai satu bangsa, didalam Piagam itu
terdapat pengakuan mengenai HAM bagi masing-masing pihak yang bersepakat dalam
Piagam itu. Secara langsung dapat kita lihat bahwa dalam Piagam Madinah itu,
HAM sudah mendapatkan pengakuan oleh Islam.<syukron kamil, andy agung
prihatna,syarah islam dan ham, dampak perda syariah terhadapkebebasan sipil,
hak-hak perempuan dan non muslim, Jakarta.2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar