Translate

Selasa, 17 September 2013

Konsep HAM dalam Islam

Konsep HAM dalam Islam
Hak Asasi Manusia dalam Islam berbeda dengan Hak Asasi menurut pengertian umum yang dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, negara bukan saja menahan diri dari menyentuh Hak-hak Asasi tersebut, melainkan juga mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menjamin Hak-hak tersebut(Hak Asasi Manusia dalam Islam.
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan tehadap manusia. Persamaan artinya, Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikamati seorang manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman allah dalam surat Al-Hujurat ayat 13, yang artinya sebagai berikut:
“hai manusia, sesungguhnya kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia didunia ini adalah kamu yang paling takwa.”
Sedangkan kebebasan merupakan elemen penting dari ajaran Islam. Kehadiran Islam memberikan jaminan pada kebebasan manusia agar terhindar dari kesia-siaan dan tekanan, baik yang berkaitan dengan masalah agama, politik, dan ideologi. Namun demikian, pemberian kebebasan pada manusia bukan berarti mereka dapat menggunakan kebebasan tersebut mutlak, tetapi dalam kebebasan tersebut terkandung hak dan kepentingan orang lain yang harus dihormati juga.
Mengenai penghormatan terhadap manusia, dalam Islam seluruh ras kebangsaan mendapat kehormatan yang sama. Dasar persamaan tersebut sebenarnya merupakan manifestasi dari wujud kemuliaan manusia yang sangat manusiawi. Sebenarnya citrta kehormatan tersebut terletak pada ketunggalan kemanusiaan, bukan pada superioritas individual dan ras kesukuan.
Pada dasarnya HAM dalam Islam terpusat pada lima pokok yang terangkum Al-Dhoriyat Al-Khomsah atau disebut juga Al-Huquq Al-Insaniyah fi Al-Islam (hak-Hak Asasi Manusia dalam Islam). Konsep ini mengandung lima pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu hifzdu Al-Din (penghormatan atas kebebasan beragama ), hifzdu Al-Amal (perhormatan atas harta benda), hifzdu Al-Nafs wa Al-‘ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu), hifzdu Al-‘aql (penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu Al-Nasb (keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima hal pokok inilah yang harus dijaga oleh setiap umat islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan Negara dan komunitas agama dengan komunitaas agama lainnya.(buletin jum’at, no 112/28 juli 2000)
Harus diakui bahwa konsep HAM nerupakan rumusan dan temuan masyarakat modern. Namun sebagai system nilai HAM dapat dilacak dalam sejarah masyarakat islam. HAM dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Ini dibuktikan oleh adanya Piagam Madinah (mitsaq Al-Madinah) yang terjadi pada saat Nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah. Dalam Dokumen Madinah atau Piagam Madinah itu berisi antara lain pengakuan dan penegasan bahwa semua kelompok di kota Nabi itu, baik umat Yahudi, umat Nasrani maupun umat Islam sendiri, adalah merupakan satu bangsa (Idris, 2004;102). Dari pengakuan terhadap semua pihak untuk bekerja sama sebagai satu bangsa, didalam Piagam itu terdapat pengakuan mengenai HAM bagi masing-masing pihak yang bersepakat dalam Piagam itu. Secara langsung dapat kita lihat bahwa dalam Piagam Madinah itu, HAM sudah mendapatkan pengakuan oleh Islam.<syukron kamil, andy agung prihatna,syarah islam dan ham, dampak perda syariah terhadapkebebasan sipil, hak-hak perempuan dan non muslim, Jakarta.2007


Tidak ada komentar:

Posting Komentar