Translate

Selasa, 17 September 2013

SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PEMIKIRAN HAM DI INDONESIA


SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PEMIKIRAN HAM DI INDONESIA
OLEH : MAERRY PRILLY ROSWATY
308111063

Pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia. Momen tersebut diperingati oleh setiap ummat manusia diseluruh dunia dengan harapan semoga penegakan HAM di tahun mendatang lebih baik dari tahun sebelumnya. Karena masih banyak kasus pelanggaran HAM secara nasional maupun internasional, baik ringan maupun berat belum tertangani secara maksimal. Dengan demikian bahwa pengertian hak asasi manusia (HAM) itu sendiri adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak ia lahir secara kodrat yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dirampas dan dicabut keberadaannya dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu hak asasi manusia bersifat universal, yang artinya berlaku dimana saja, untuk siapa saja, dan tidak dapat diambil siapapun. Hak-hak tersebut dibutuhkan individu melindungi diri dam martabat kemanusiaan, juga seagai landasan moral dlam bergaul dengan sesama manusia. Meskipun demikian bukan berarti manusia dengan hak-haknya dapat berbuat sesuka hatinya maupun seenak-enaknya.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai ha asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas dan mengetahui sejarah perembangan hak asasi manusia di dunia. Dimana setiap manusia menginginkan hak-hak tersebut ditegakkan. Sebelum masehi, Filosofi Yunani seperti Socrates (470-3 SM) dan Plato (428-322) mengajarkan pemerintah hars berdasarkan kekuasaan pada kemauan dan kehendak warga negara. Pengakuan serta perjuangan hak asasi manusia d dunia ditandai dengan berbagai macam dokmen-dokumen, diantaranya :
1. Magna Charta
Pada awal abad ke XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana digantikan oleh Raja John lackland, dimana kekuasaan pemerintahan Raja John Lackland bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan bangsawan. Akibat kesewenang-wenangan Raja John Lackland mengakibatkan timbulnya pemberontakan dari para Baron. Sehingga terjadi suatu perjanjian antara Raja John dengan para Baron yang dikenal dengan Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 di Inggris yang berintikan menghiangkan hak kekuasaan absolutisme Raja :
Isi dari Magna Charta tersebut adalah :
1) Raja beserta keturunannya, berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja di Inggris.
2) Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untu memberikan hak-ha sebagai berikut :
a. Para petugas kemanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
b. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan sanksi yang sah.
c. Seseorang yang bukan budak tidak akan di tahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
d. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur di tahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
2. Pettion Of Rights
Pettion of Raights dicetuskan pada tahun 1628 di Inggris, dimana dokumen tersebut berisi tentang penuntutan hak-hak yaitu :
1) Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
2) Warga negara tida boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
3. Bill Of Rights
Lahirnya Bill Of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan di Inggris pada tahun 1689. Saat itu mulai timbul pandangan yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum. Pandangan tersebut memperkuat timbulnya negara hukum dan demokrasi, serta melahirkan asas persamaan an hak ebebasan untuk menwujudkannya. Dan isi dari Bill Of Rights yaitu :
1) Kebebasan dalam anggota perlemen
2) Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
3) Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin perlemen.
4) Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing, dan
5) Perlemen berhak untuk mengubah keputsan raja.
4. Deklerasi Amerika Serikat
Deklarasi Amerika Serikat dicetuskan pada tahun 1776, berpandangan bahwa Hak Asasi Manusia sebagai sesuatu yang berasal dari Tuhan. Sedangkan menurut pemikiran Filosof John locke yang merumuskan hak-hak alam, seperti ha atas hidup, kebebasan, dan mili yang menjadi pegangan rayat Amerika Serikat untuk melawan penguasa Inggris. Pemikiran John Locke mengenai hak-hak dasar terlihat jelas dalam Deklarasi amerika Serikat. Amanat Presiden Franklin D. Roosevelt tentang empat kebebasan yang diucapkannya di depan kongres Amerika Serikat tanggal 16 Januari 1941 yaitu :
1) kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran,
2) kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya,
3) kebebasan dari rasa takut, dan
4) kebebasan dari kekurangan dan kelaparan.
Empat kebebasan Roosevelt pada hakekatnya merupakan tiang penyangga hak – hak asasi manusia yang paling mendasar.
5. Deklarasi tentang Hak Asasi Manusia di Perancis.
Perjuangan hak asasi manusia di perancis di buat dalam suatu naskah yang dikenal dengan “ Declaracion Des Droits De L Home Et Du Citoyen “ yaitu mengenai hak – hak manusia dan warga negara yang dicetuskan pada tahun 1789. Dimana didalamnya menyimpulkan isi deklarasi tersebut, antara lain :
1) Manusia dilahiran merdeka dan tetap merdeka,
2) Manusia mempunyai hak yang sama,
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain,
4) Manusia mempunyai kemerdekaan agama dan kepercayaan, dan
5) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
6. Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.
Setelah perang dunia ke II, tahun 1946 disusun rancangan piagam hak-hak asasi oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 negara. Dua tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chailot,Paris. Karya itu berupa pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 30 pasal.
Di dalam Universal Declaration Of Human Rights mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai hak, diantaranya :
1. Hak hidup,
2. Hak kemerdekaan dan keamanan badan,
3. Hak diakui kepribadiannya,
4. Hak mendapatkan asylum,
5. Hak masuk dan keluar wilayah suatu negara,
6. Hak mendapatkan suatu kebangsaan,
7. Hak mengutarakan pikiran dan perasaan,
8. Hak bebas memeluk agama,
9. Hak mengeluarkan pendapat, dan
10. Hak mendapat jaminan sosial.
Percaya masyarakat terhadap penegak hukum yang ada dan lemahnya hukum di Indonesia,sehingga mengakibatkan terjadinya krisis berskala (berkepanjangan). Seandainya sistem hukum di Indonesia bekerja dengan baik dan maksimal akan dapat toleransi serta penegakan HAM akan berjalan dengan baik. Penegakan hukum di Indonesia dalam prakteknya masih belum sepenuhnya independen (berdiri sendiri) atau dengan kata lain masih ditangani oleh pihak lain dalam mengambil keputusan hukum.Seperti kepolisian dan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang merupakan bagian dari eksekutif,masih sangat rendah tingkat moralitas,sehingga hukum tidak dapat sesuai ketentuan yang berlaku. Prosedur hukum di Indonesia tidak akan pernah mampu menangkap kebenaran dan keadilan. Bahkan lebih ironis lagi penegakan hukum hanya mampu dipenerapan peradilannya saja.Hukum hanya berurusan dengan dua hal yang berlawanan yaitu benar- salah, menang – kalah, dan lain sebagainya.Yang menjadi masalah dari hukum adalah belum maksimalnya praktek penegakan hukum secara berkeadilan dan belum maksimalnya penegakan HAM. Kita tidak boleh berhenti didalam penegakan HAM, sebab selalu akan ada jalan bagi orang yang mau berusaha dengan didorong kemauan keras, visi kedepan yang jelas. Dan kita mesti yakin dan optimis bahwa Indonesia pasti bisa lebih baik dari negara lainnya.

Daftar Pustaka
Muhtas Majda El, 2008. Dimensi – Dimensi HAM. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
http://one. Indoskripsi.com/problem penegakan hak asasi manusia
http://emperordeva. Wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia
http://kumpulancontohmakalah.blogspot.com/2009/10/sejarah-perkembangan-dan-pemikiran-ham.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar